BKIPM Garda Terdepan Lindungi Sumber Daya Hayati Indonesia

25-01-2019 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono bersama Tim Kunspek mengunjungi Kantor BKIPM Padang, Provinsi Sumatra Barat.Foto:Andri/rni

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono mengatakan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang memiliki peran sangat strategis dalam mencegah masuk, keluar, dan berkembangnya hama penyakit ikan ke dalam atau ke luar negara Indonesia. Stasiun karantina ini berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi sumber daya hayati asli Indonesia, baik dari kejahatan pencurian, perdagangan dan peredaran secara illegal.

 

“Seiring dengan itu, BKIPM juga perlu meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa ikan-ikan yang diekspor itu aman dan sehat untuk diekspor. Jika semuanya baik, dapat dipastika permintaan ekspor ikan di Sumatera Barat  akan meningkat,” ujarnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI mengunjungi Kantor BKIPM Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019).

 

Untuk memperkuat BKIPM, Komisi IV DPR RI sedang melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang sedang dibahas bersama pemerintah. Revisi ini akan menekankan pada kelembagaan dimana penyelenggaraan karantina diintregasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan, sehingga terpadu, modern, kuat dan efektif.

 

Lebih lanjut legislator Partai Golkar ini mengatakan, revisi tersebut dilakukan dalam rangka untuk penajaman dan penguatan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang sudah dirasa perlu ada penyesuaian-penyesuaian dengan teknologi dan informasi yang berkembang dan regulasi yang dinamis.

 

Selain itu, ia memaparkan, karena UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman, lingkungan strategis yang begitu cepat, tingginya volume serta arus perdagangan antarnegara dan antardaerah yang sangat kompleka terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran ikan langka.

 

“Sehingga Komisi IV DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk merampungkan revisi UU tersebut dalam rangka untuk menjadikan usaha perlindungan sumber daya alam hayati menjadi optimal,” tandas legislator dapil Gorontalo itu. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...